Di tengah semangat kesetaraan yang terus digaungkan, masih ada aturan yang terasa seperti peninggalan zaman dulu. Pemerintah Kota Surabaya mensyaratkan ASN perempuan yang ingin mutasi kerja untuk membawa surat persetujuan suami. Sekilas, ini tampak seperti prosedur administratif biasa. Tapi kalau kita kaji lebih dalam, ada pesan terselubung yang cukup mengganggu: perempuan dianggap belum mampu mengambil keputusan sendiri, terutama soal karier.

Standar Ganda yang Masih Terjaga

Yang membuat aturan ini makin sulit diterima adalah ketidakadilannya. ASN laki-laki yang sudah berkeluarga tidak perlu repot-repot meminta izin istri saat mau pindah tugas. Kenapa? Apakah karena laki-laki dianggap lebih rasional? Atau karena perempuan dianggap tidak perlu punya ambisi karier? Pertanyaan-pertanyaan ini layak kita renungkan bersama.

Padahal, konstitusi kita sudah jelas. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pasal 28D ayat (1) juga menegaskan hak atas perlakuan yang adil. Dan Pasal 28I ayat (2) secara eksplisit melarang diskriminasi atas dasar apa pun. Dengan adanya aturan izin suami ini, pemerintah seolah lupa pada janji konstitusionalnya sendiri.

Komitmen Internasional yang Terabaikan

Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984. Artinya, negara punya kewajiban moral dan hukum untuk menghapus diskriminasi gender, termasuk di tempat kerja. Namun, kebijakan seperti ini justru bertentangan dengan komitmen tersebut. Alih-alih melindungi hak perempuan, negara malah ikut melanggengkan budaya patriarki.

Belum lagi, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit, profesionalisme, dan keadilan. Mutasi seharusnya ditentukan oleh kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan oleh status pernikahan atau jenis kelamin. Ketika ada syarat yang hanya berlaku untuk perempuan, sistem merit pun kehilangan maknanya.

Dampak Lebih Luas bagi Masyarakat

Kebijakan ini tidak hanya merugikan ASN perempuan secara individu, tetapi juga membentuk pola pikir masyarakat. Ketika negara membuat aturan yang membedakan hak berdasarkan gender, kita secara tidak langsung mengajarkan bahwa perbedaan perlakuan itu wajar. Padahal, kita sudah punya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang mewajibkan semua kebijakan mempertimbangkan kesetaraan gender.

Demokrasi yang sehat juga menuntut kesetaraan di semua lini. Jika separuh dari populasi masih harus meminta izin untuk mengambil keputusan karier, bagaimana kita bisa bicara tentang kemajuan? Ini bukan hanya soal birokrasi, tapi soal bagaimana kita memandang hak asasi manusia.

Saatnya Meninjau Ulang

Sudah saatnya pemerintah meninjau kembali aturan semacam ini. Kita butuh kebijakan yang mendukung profesionalisme tanpa mengorbankan hak individu. Perempuan ASN adalah profesional yang punya kapasitas dan ambisi. Mereka tidak butuh 'pengawasan' dari suami untuk berkembang. Yang mereka butuhkan adalah kepercayaan dan kesempatan yang sama.

Kita semua berharap suatu hari nanti, tidak ada lagi perempuan yang harus berpikir dua kali untuk melamar pekerjaan atau mengajukan mutasi karena takut ditolak oleh suami. Kesetaraan bukanlah hadiah, melainkan hak yang harus dijamin oleh negara. Mari kita dukung kebijakan yang lebih adil dan manusiawi.