Informasi
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak - girlThings.co.id - Portal berita lifestyle perempuan muda Indonesia membahas beauty, fashion, entertainment
girlThings.co.id - Portal berita lifestyle perempuan muda Indonesia membahas beauty, fashion, entertainment
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak berhak atas perlindungan dari segala pemberitaan yang merugikan kepentingan terbaik anak.
Prinsip Umum
- Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pemberitaan.
- Identitas anak yang menjadi korban, pelaku, atau saksi tindak pidana tidak boleh dipublikasikan.
- Foto atau gambar yang dapat mengungkap identitas anak tidak boleh ditayangkan.
Anak sebagai Korban
Anak yang menjadi korban tindak pidana wajib mendapat perlindungan identitas penuh. Redaksi tidak boleh menyebut nama, menampilkan wajah, atau memberikan informasi yang memungkinkan identifikasi korban.
Konten yang Dilarang
- Gambar atau narasi yang mengeksploitasi anak secara seksual.
- Konten yang menampilkan anak dalam kondisi memprihatinkan secara sensasional.
- Wawancara langsung dengan anak korban tanpa pendampingan orang tua atau wali.