Klarifikasi Sarwendah Soal SP3: Bukan Sekadar Isu Lelang

Penulis: Rini Azhari
Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:08:00 WIB

Publik kembali dihebohkan dengan kabar rencana lelang rumah yang ditempati Sarwendah. Banyak yang menduga isu ini hanyalah bentuk tekanan kepada Ruben Onsu, namun kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus, membantah dengan menunjukkan surat peringatan ketiga (SP3) dari Bank BCA.

Bukti Tertulis dari Bank

Mark Adrianus memperlihatkan surat SP3 yang ditujukan kepada Sarwendah dan Ruben Onsu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa rencana lelang benar-benar ada dan bukan sekadar wacana.

"Ini adalah salah satu surat peringatan ketiga (SP3) dari Bank BCA yang ditujukan kepada klien dan RO yang kami terima di rumah BDN," ujarnya. Ia menegaskan bahwa surat tersebut resmi dan menjadi dasar hukum yang kuat.

Isi Penting dalam SP3

Dalam SP3 tersebut, pihak bank memberikan batas waktu pelunasan utang beserta konsekuensinya. Jika kewajiban tidak dipenuhi, bank akan menggunakan hak hukumnya, termasuk melakukan eksekusi lelang. "Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut debitur tidak melakukan pelunasan utang, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk melaksanakan eksekusi lelang," jelas Mark.

Klausul ini menunjukkan bahwa proses lelang bisa berlanjut jika Sarwendah dan Ruben tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Sikap Sarwendah: Proaktif, Bukan Menekan

Menanggapi pertanyaan publik, Mark menegaskan bahwa langkah Sarwendah menanyakan rencana lelang kepada Ruben Onsu adalah bentuk kepedulian terhadap tempat tinggal keluarga. "Jadi apakah upaya klien kami untuk menanyakan terkait dengan adanya rencana lelang dari pihak bank itu merupakan upaya penekanan atau mengada-ada? Kami rasa bukan," tegasnya.

Surat dari bank diterima pada bulan Oktober, berdekatan dengan momen percakapan tentang tiket konser yang sempat viral. Mark menambahkan, Sarwendah hanya ingin mendapatkan kepastian dan bersikap sopan dalam bertanya.

"Lelang itu nyata, ada rencananya, ada suratnya. Kemudian klien kami juga dengan sopan menanyakan: 'Maaf, apakah rumah ini mau dilelang?'," ucap Mark.

Dengan menunjukkan bukti tertulis, pihak Sarwendah berharap publik dapat menilai secara objektif. "Silakan publik yang menilai apakah klien kami mengada-ada atau tidak," pungkasnya.

Reporter: Rini Azhari