Hukum Mencuri Wi-Fi Tetangga dalam Islam, Apakah Dosa?

Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:08:00 WIB

Koneksi internet memang sudah jadi kebutuhan pokok zaman sekarang. Mulai dari bekerja, sekolah daring, sampai sekadar berselancar di media sosial, semua butuh internet. Wi-Fi di rumah sendiri mungkin terasa lambat atau bahkan belum terpasang, sehingga godaan untuk 'nebeng' Wi-Fi tetangga pun muncul.

Namun, pernahkah kita berpikir, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap tindakan ini? Apakah sekadar memakai akses internet tetangga tanpa izin bisa dianggap dosa? Ternyata, jawabannya tidak sesederhana yang kita kira. Ada beberapa hal yang perlu kita pahami bersama.

Hak Orang Lain dalam Pandangan Islam

Islam mengajarkan kita untuk menghormati hak milik orang lain, baik itu berupa barang, uang, maupun manfaat. Memakai Wi-Fi tetangga tanpa izin artinya kita memanfaatkan fasilitas yang bukan hak kita. Dalam istilah fiqih, perbuatan ini masuk dalam kategori ghasab, yaitu mengambil atau memanfaatkan sesuatu milik orang lain dengan cara yang zalim tanpa izin.

Ghasab jelas dilarang dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil...". Meski ayat ini berbicara tentang harta, para ulama memperluas maknanya hingga mencakup segala bentuk hak dan manfaat, termasuk akses internet.

Dalil dari Hadis Nabi

Rasulullah SAW juga mengingatkan kita tentang larangan mengambil hak orang lain dalam banyak hadis. Salah satunya, "Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram untuk dilanggar, seperti haramnya hari ini, di bulan ini, dan di negeri ini." (HR. Bukhari-Muslim).

Hadis lain yang tak kalah tegas, "Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya, baik dengan bercanda maupun sungguh-sungguh. Jika ia mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikanlah." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi).

Dari sini jelas, sekecil apa pun hak yang kita ambil tanpa izin, ia tetap bernilai dosa di hadapan Allah.

Konsekuensi Hukum Ghasab

Selain berdosa, pelaku ghasab juga harus bertanggung jawab atas apa yang diambilnya. Beberapa ketentuan yang bisa kita pelajari dari hukum ekonomi syariah antara lain:

  • Pelaku wajib mengembalikan barang atau hak yang diambil jika masih ada.
  • Jika barang tersebut rusak, pelaku harus memperbaiki atau menggantinya.
  • Jika barang hilang atau dipindahtangankan, pelaku wajib mengganti dengan nilai yang sama.
  • Korban berhak meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dalam konteks Wi-Fi, meski bukan barang fisik, kita tetap bisa dianggap mengambil manfaat tanpa izin. Maka idealnya, kita meminta izin dulu atau berlangganan sendiri.

Solusi agar Terhindar dari Dosa

Daripada 'mencuri' Wi-Fi tetangga, lebih baik kita berkomunikasi. Banyak tetangga yang baik hati dan mengizinkan jika diminta dengan sopan. Jika tidak, kita bisa mengatur keuangan untuk berlangganan internet sendiri. Ingat, berkah itu lebih penting daripada sekadar hemat beberapa ribu rupiah.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membuat kita lebih berhati-hati dalam bertindak. Karena sepele, tapi dampaknya bisa besar untuk kehidupan kita di akhirat nanti.

Reporter: Salsabila Wahyudi