Ira memiliki disabilitas kraniofasial, kelainan bawaan pada struktur tulang tengkorak dan wajah yang memengaruhi bentuk kepala, rahang, gigi, dan jaringan lunak. Kondisi ini tidak memengaruhi kecerdasan atau kemampuan intelektualnya. Dengan latar belakang pendidikan dan keterampilan yang sesuai, Ira memberanikan diri melamar posisi data entry officer di sebuah bank pemerintah. Ia siap mengikuti seleksi dan dinilai berdasarkan kompetensinya. Namun, kesempatan itu tak pernah datang. Saat mendaftar, Ira langsung diberi tahu bahwa perusahaan tidak membuka lowongan untuk penyandang disabilitas. Penolakan itu terasa tidak adil baginya. Ia tidak meminta perlakuan istimewa; ia hanya ingin dinilai berdasarkan kemampuan. Ia kecewa karena ditolak sebelum kecakapannya diuji.

Pengalaman Ira bukan kasus tunggal. Ini menggambarkan paradoks di tengah kemajuan kebijakan yang seharusnya melindungi penyandang disabilitas. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan mereka. Kebijakan ini bertujuan mendorong sektor usaha lebih inklusif dan memastikan keterlibatan penyandang disabilitas di berbagai sektor. Perusahaan yang memberi kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas dijanjikan dukungan atau insentif dari pemerintah. Sayangnya, kasus Ira menunjukkan masih ada celah yang perlu diperbaiki agar peraturan ini benar-benar efektif.

Disabilitas Bukan Kategori Tunggal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka panjang. Untuk berinteraksi dengan lingkungan, mereka membutuhkan adaptasi dan akomodasi yang layak. Dalam praktiknya, perusahaan cenderung memilih penyandang disabilitas yang dianggap mudah ditempatkan. Jika ini terjadi, kebijakan yang seharusnya membuka kesempatan bagi semua justru berisiko mengabaikan kelompok yang dianggap merepotkan, seperti penyandang disabilitas netra. Pemenuhan kuota belum tentu berarti kesempatan kerja yang setara. Bisa jadi secara angka perusahaan sudah memenuhi kewajiban, tetapi prioritas diberikan kepada mereka yang tidak membutuhkan akomodasi tambahan. Pendekatan seperti ini benar secara aturan, tapi diskriminatif dalam pelaksanaan.

Penyandang disabilitas netra, misalnya, memerlukan teknologi pembaca layar, perangkat kerja aksesibel, atau penyesuaian lingkungan. Jika kebutuhan itu dianggap merepotkan atau mahal, lalu mereka tersingkir, maka kebijakan afirmatif ini justru menciptakan kesenjangan baru. Oleh karena itu, akses kerja bagi difabel bukan hanya soal regulasi yang mewajibkan perusahaan membuka lowongan, tetapi juga daya dukung negara dalam implementasi tanpa menyulitkan perusahaan.

Bukan Hanya Kompetensi, tapi Kesempatan dan Akomodasi

Rendahnya partisipasi penyandang disabilitas di dunia kerja sering dikaitkan dengan pendidikan. Mereka dianggap kurang akses terhadap pelatihan yang sesuai kebutuhan pasar. Anggapan ini ada benarnya. Lembaga pendidikan vokasional masih sering mengabaikan kebutuhan peserta didik dengan disabilitas, termasuk hambatan penglihatan. Namun, mengatakan bahwa penyandang disabilitas sulit mendapat pekerjaan semata-mata karena kurang kompeten juga tidak tepat. Ada yang memang belum berkesempatan mengembangkan keterampilan, tetapi ada pula yang sudah punya pendidikan dan kemampuan mumpuni namun tak pernah diberi kesempatan membuktikannya. Ira adalah contohnya.

Hambatan juga tidak berhenti saat mereka berhasil diterima bekerja. Seorang penyandang disabilitas netra low vision pernah bekerja sebagai kasir di perusahaan ritel. Layar komputer yang digunakan tidak dirancang aksesibel untuk low vision. Akibatnya, ia tampak kurang terampil, padahal hambatan sebenarnya pada perangkat yang tidak sesuai. Pengalaman ini menunjukkan bahwa diterima bekerja belum tentu berarti bekerja dalam lingkungan inklusif. Tanpa perangkat dan dukungan yang responsif terhadap ragam disabilitas, seseorang tidak memperoleh kesempatan yang setara.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Untuk menciptakan dunia kerja yang benar-benar inklusif, diperlukan upaya dari berbagai pihak. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Perusahaan perlu memahami bahwa disabilitas beragam dan setiap individu memiliki kebutuhan akomodasi yang berbeda.
  • Pemerintah harus memastikan implementasi kebijakan tidak hanya berhenti pada kuota, tetapi juga menyediakan dukungan teknis dan finansial bagi perusahaan.
  • Pendidikan vokasional harus inklusif dan melibatkan peserta didik dengan disabilitas dalam perancangan kurikulum.
  • Masyarakat perlu mengubah stigma bahwa penyandang disabilitas tidak mampu bekerja.
  • Teknologi aksesibel harus tersedia di tempat kerja, seperti pembaca layar dan perangkat adaptif lainnya.
  • Perusahaan dapat menjalin kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas untuk rekrutmen dan pelatihan.
  • Evaluasi berkala terhadap kebijakan inklusi perlu dilakukan agar tidak ada kelompok yang tertinggal.

Dengan langkah-langkah ini, kita dapat memastikan bahwa setiap orang, termasuk perempuan dengan disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan berkembang di dunia kerja.

Reporter: Anisa Wahyuni