Bunda, siapa sangka perjuangan seorang ayah demi buah hatinya bisa sampai ke ranah hukum? Itulah yang dilakukan Jangkung Sido Sentosa, seorang warga yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar anak usia 0-5 tahun mendapatkan fasilitas tiket kereta api secara gratis.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Jangkung menggugat Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal itu menyebutkan bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.

Namun, dalam praktiknya, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) hanya memberikan tiket gratis untuk anak usia 0-3 tahun. Sementara anak di atas 3 tahun hingga 5 tahun harus membayar penuh seperti dewasa. Hal inilah yang membuat Jangkung merasa dirugikan.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT KAI yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” ungkap Jangkung dalam gugatannya.

Menurut Jangkung, tarif Rp0 untuk anak usia 0-5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk melindungi kelompok rentan. Balita, secara fisik dan yuridis, berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri. Oleh karena itu, pemenuhan perlakuan khusus bagi mereka tidak boleh digantungkan pada kemampuan ekonomi orang tua.

Jangkung juga membandingkan dengan aturan di negara lain. Di Inggris, anak di bawah 5 tahun bisa naik kereta api secara gratis. Sementara di Jepang, anak usia 1-6 tahun dibebaskan dari tarif kereta api.

Dalam gugatannya, Jangkung meminta MK untuk:

  • Menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa 'fasilitas khusus' bagi anak di bawah 5 tahun termasuk tiket gratis, dan frasa 'anak di bawah lima tahun' dimaknai sebagai anak usia 0-5 tahun penuh.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.

Bunda, semoga perjuangan ayah ini membuahkan hasil yang baik untuk si kecil ya. Yuk, kita dukung bersama!